TINJAUAN PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PADA CV SAGA RETAILINDO SORONG

Main Article Content

Markus Muda

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak adalah pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak orang pribadi, badan dan bentuk usaha tetap (BUT). Penelitian ini dilakukan pada CV Saga Retailindo Sorong. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan CV Saga Retailindo Sorong telah mengacu pada Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 akan mengurangi penghasilan yang diterima karyawan CV Saga Retailindo Sorong. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif. Dalam penelitian ini penulis menguji dan membandingkan antara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan perusahaan apakah telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh perusahaan belum mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2014 dan 2015. Dalam melakukan perhitungan biaya jabatan perusahaan belum mengacu pada PER-32/PJ/2015 Pasal 10 ayat (3) a. Penerapan untuk kedepannya disarankan perusahaan benar-benar menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan terus memperhatikan informasi terbaru yang berkaitan dengan perubahan-perubahan yang diberlakukan oleh Menteri Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari masalah serta pelanggaran-pelanggaran.

Article Details

How to Cite
Muda, M. (2017). TINJAUAN PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PADA CV SAGA RETAILINDO SORONG. Jurnal Pitis AKP, 1(1), 42-56. https://doi.org/10.32531/jakp.v1i1.56
Section
Articles

References

Budi, H. Prianto. (2013). Manajemen Pajak. Jakarta: PT Pratama Indomitra Konsultan.

Charles E. Mclure, Jr. “Taxation”. Britannica, “Pajak – Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas”, https://id.m.wikipedia.org/wiki/pajak diakses pada 13 Juni 2016

Forethought. 2013. Mudah Menghitung dan Melaporkan Pemotongan Pajak Karyawan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo. (2000). Perpajakan. Edisi Revisi 2000. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Meliala, Tulis S. & Francisca. (2010). Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Edisi 6. Jakarta: Penerbit Semesta Media.

MT Tax – Konsultan Pajak. (2014, 18 Desember). “Cara Menghitung Tunjangan PPh’dengan’Metode’Gross’Up”, https://konsultanpajakblog.wordpress.com/tag/menghitung-pph-21-gross-up/ diakses pada 1 Juli 2016

Nugroho, Suryo D. A. (2009). Cara Mudah Menghitung Pajak Pribadi. Jakarta: Penerbit Raih Asa Sukses.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Lengkap Pajak Penghasilan, Fokusmedia, Bandung, 2009

Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setiawan, Hendy. (2013, 28 Juli). “Metode Pemotongan PPh Pasal 21 Mixed sebagai alternatif berbagi beban”, http://www.ortax.org/ortax/?mod%3Dissue%26page%3Dshow%26id%3D52&ei=sDkImlFL&lc=id-ID&s=1&m=812&host=www.google.co.id&ts=1468766124&sig=AKOVD67GnzByDuHEp5_SR_ecN36TvuG5IQ diakses pada 17 Juli 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo. (2014). Akuntansi Pajak. Edisi 5. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. www.pajak.go.id
Abstract viewed = 369 times
PDF downloaded = 1111 times