KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN TARIF PAJAK PENGHASILAN KHUSUSNYA PPH OP BERDASARKAN PERATURAN PASAL 7 UU HPP
Abstract
Dikutip dari Kemenkeu, Pada 7 Oktober 2021, Presiden Jokowi Dodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sebagai amandemen dari Undang-Undang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU HPP bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara akibat dampak Covid-19 dengan mengoptimalkan penerimaan pemerintah di sektor pajak setiap daerah yang memiliki kerangka waktu yang berbeda dalam penegakan kebijakan, mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. UU HPP terdiri dari sembilan bab yang mencakup enam bidang pengaturan: Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beberapa amandemen undang-undang KUP yang termasuk dalam undang-undang HPP tercantum di bawah ini.
- Memberikan kemampuan untuk mengidentifikasi pengisian SPT yang salah
- Membangun kredit pajak global
- Ketentuan Surat Kuasa Wajib Pajak
- Penunjukan pihak lain sebagai wajib pajak/pemungut
- Memperkuat kewenangan penyidik untuk membekukan dan menyita aset yang diduga
melakukan tindak pidana perpajakan.
Dalam konteks PPh, UU HPP mengubah UU PPh pasal 7 ayat (1), pasal 7 ayat (3), dan pasal 1
References
[2] Prastiwi, y. (2021). ANALISIS PERUBAHAN KETENTUAN SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI PADA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DAN MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA. JURNAL PAJAK DAN KEUNGAN NEGARA, 311-1286.
[3] Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kemenkeu. (2021) tentang UU-HPP, Jakarta.
Copyright (c) 2021 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong