CARA PENGHITUNGAN TERHADAP BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BARU
Abstract
usahaan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, penerapan penyetoran pph pasal 25. perusahaan sudah menaati serta penerapan pelaporan pph pasal 25. dengan tidak melakukan laporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20 bulan takwin atau 20 hari setelah masa pajak berakhir. Tarif pph pasal 25, pph pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Tarif pph pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha atau badan tertentu, adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto perbulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat di kredit kan pada akhir tahun pajak.
References
[2] Undang- undang nomor 36 tahun 2008 atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak baru, tarif PPh pasal 25.
[3] Prof Dr. P.J.A. Andriani, dalam buku Perpajakan Indonesia (2014:3)
[4] Pegertian Pajak Menurut Thomas Sumarsan (2017:9) Pegertian Wajib pajak.
Copyright (c) 2020 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong