PENERAPAN FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG TERHADAP PERUSAHAAN DAGANG
Abstract
Faktur pajak adalah bukti bahwa wajib pajak telah memungut pajak atas barang atau jasa kena pajak. Penggunaannya berfungsi sebagai bukti untuk pemungutan pajak. Faktur pajak digunggung merupakan sebuah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya bisa digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang Eceran (PKP PE). PKP Pedagang Eceran atau pengusaha/perusahan retail harus dapat membuat faktur pajak digunggung atau faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli maupun penjual saat penyerahan barang kena pajak. Jenis faktur ini dikenal juga dengan PPN digunggung, ini hanya dibuat oleh pedagang eceran sehingga tidak disebutkan nama pembeli dan penjual beserta dengan tanda tangannya. Istilah Faktur Pajak Digunggung ini muncul sejak berlakunya Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009 tentang: Perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
References
[2] Korindo, w. (2020). Retrieved from Enforce A Real Solution: https://enforcea.com/insight/90
[3] cara-membuat-faktur pajak digunggung/#:~:text=Istilah%20Faktur%20Pajak%20Digunggung%20ini,atas%20Barang%20Mewah%20(PPnBM)
[4] mulai-1-juli-2016-faktur-pajak-berlaku-dalam-bentuk-elektronik
[5] https://www.pajakku.com/read/62d60ff1a9ea8709cb18b121/Pembuatan-Faktur-Pajak-oleh-Pengusaha-Kena-Pajak
[6] Aisyah, S. (2019). Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Karyawan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan. Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), 1(1), 78-87.
Copyright (c) 2021 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong