PENERAPAN PPN TERHADAP JASA KONSTRUKSI VALUE ADDED TAX IMPLEMENTATION FOR CONSTRUCTION
Abstract
Dalam bisnis jasa konstruksi di Indonesia sedang berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan akan pembangunan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jasa konstruksi ini juga berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga kita perlu memperhatikan perlakuan perpajakan dalam usaha pembangunan jasa konstruksi, seperti jenis pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi dan penerapan akuntansi pajak. Artikel ini bertujuan untuk pembaca lebih mengetahui lagi tentang penerpan penerapan pajak pertambahan niliai (Ppn) terhadap jasa kontruksi. Hasil dari penelitian ini menunjukan jasa kontruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap jasa Konstruksi adalah pajak yang dikenakan atas transaksi konstruksi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu kita dapat mengetahui Penerapan dasar hukum atas jasa kontruksi, cara mengisi surat setoran pajak (Ssp), dan cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) atas jasa kontstruksi.
References
[2] Kezia, R. (2018). Ppn atas jasa kontruksi.
[3] Mardiasmo (2016:3). Pegertian Pajak.
[4] Menurut Supramono (2009: 125) & Menurut Waluyo (2011: 9). Pegertian Pajak pertambahan nilai.
[5] ZF, A. (2021). Apa wajib pajak badan dan siapa yang termasuk dalam kategori wajib pajak badan.
[6] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 (UU PPN & PPnBM)
[7] UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Copyright (c) 2020 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong