PEMBAYARAN SPT TAHUNAN DENGAN APLIKASI E-BILLING MEMPERMUDAH BAGI SETIAP WAJIB PAJAK TERUTAMA WAJIB PAJAK PRIBADI
Abstract
E-Billing merupakan alternatif yang cukup baik untuk menggantikan SSP manual. Seperti namanya, e-billing adalah formulir pajak kertas online. Selain menjadi paperless, istilah e-faktur sendiri mengacu pada situasi saat itu. Layanan e-billing sangat menyederhanakan proses pembayaran pajak karena mempersingkat proses tradisional. Pajak hari ini dapat dengan mudah dibayar secara online tanpa harus pergi ke kantor pemerintah secara langsung. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menginformasikan bagaimana proses membayar SPT tahunan menggunakan aplikasi penagihan elektronik. Hasil dari pembahasan ini adalah dengan adanya e-billing Negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk berhasil menerapkan perpajakan dan terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pembayaran faktur pajak elektronik dilakukan ke rekening Perbendaharaan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen bank tanpa cabang, atau loket bank/kantor pos.
References
[2] Pratami, L. P. K. A. W., Sulindawati, N. L. G. E., & Wahyuni, M. A. (2017). Pengaruh penerapan e-system perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak pada kantor pelayanan pajak (kpp) pratama singaraja. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 7(1).
[3] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
[4] https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/82328/Sistem-Informasi-E-Billing-Pajak-Pada-Kantor-Pelayanan-Pajak-Pratama-Surakarta
[5]https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3680/8/UNIKOM_Maulina%20Rahmawati_6.BAB%20II.pdf
[6] https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan
Copyright (c) 2020 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong