PENERAPAN TARIF PPN TERHADAP PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG UU HPP
Abstract
PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk konsumsi masyarakat. Dengan begitu PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian akan meningkat menjadi 12% lagi pada 1 Januari 2025. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui Penerapan Tarif PPN terhadap Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang UU HPP.
References
[2] Cermati. (2022, 04 01). Tarif PPN 11% Resmi Berlaku, Ini Barang yang Kena dan Bebas PPN. Retrieved from Cermati.
[3] Klik, P. (2022, 08 15). Pajak Pertambahan Nilai Dan Peraturan PPN 11 Persen. Retrieved from Pajak Klik.
[4] Kurniasih, W. (2022, 10 03). Pengertian PPN Sejarah, Tarif, dan Jenis Barang Kena Pajak.
[5] Org, O. (2022, 05 22). Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP. Retrieved from Ortax Org.
[6] Pajak, O. (2018, 08 14). PPN Pengertian, Tarif dan Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Retrieved from Online pajak.
[7] Mardiasmo. (2016, 3). Mardiasmo. Cara Perhitungan Pph Badan.
[8] Waloyu. (2011, 9). Waloyu. Pengertian PPN Menurut Para ahli.
[9] 2021, U.-U. N. (2021). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Copyright (c) 2021 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong