KETENTUAN UMUM TARIF PPH BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Main Article Content
Abstract
							Menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Pajak penghasilan pasal 17 ayat 1 huruf b, Undang-Undang ini telah disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  tentang Keuangan Negara dan Kestabilan Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, yaitu penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif PPh Badan tahun 2022 sebesar 20%.Tetapi seiring berjalannya waktu pemerintah melihat Perekonomian nasional berangsur membaik dan pemerintah juga melihat Rata-rata PPh badan dari negara-negara yang tergabung dalam kerja sama OECD.Sehingga Pemerintah menetapkan untuk tidak  melakukan penurunan tarif PPh Badan untuk tahun 2022. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelaskan ketentuan Umum Tarif Pajak Penghasilan Badan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021  tentang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan. Sehingga Tarif wajib pajak badan yang ditetapkan pemerintah dan telah berlaku sejak 1 Januari 2022 yaitu sebesar 22%..
						
					Article Details
							How to Cite
						
						Oeitono, J. (2021). KETENTUAN UMUM TARIF PPH BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN. Jurnal Pitis AKP, 5(2), 111-113. https://doi.org/10.32531/jakp.v5i2.567
							Section
						
						
							Articles
						
					
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong
References
							Kementrian Keuangan RI, & Direktorat Jendral Pajak. (2021). Susunan Dalam Satu Naskah. In Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Jakarta Selatan.
[2] Keuangan, D. U. (2021, Oktober 29). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
[3] Kementrian keuangan RI,(2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang . Jakarta.
[4] Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi kesepuluh. Jakarta: Selemba Empat
[5] Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. CV. Andi Offset. Yogyakarta
					[2] Keuangan, D. U. (2021, Oktober 29). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
[3] Kementrian keuangan RI,(2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang . Jakarta.
[4] Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi kesepuluh. Jakarta: Selemba Empat
[5] Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. CV. Andi Offset. Yogyakarta
