EVALUASI PENERAPAN PSAP NO.07 TERHADAP PERLAKUAN ASET TETAP PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SORONG
Abstract
Memperlakukan Aset Tetap pada Kantor Kejaksaan Negeri Sorong sesuai dengan PSAP NO.07 menjadi salah satu hal penting yang perlu untuk diperhatikan dengan baik agar dalam menata setiap aset tetap yang hendak diperlakukan, benar-benar diperlakukan dengan sangat baik sesuai Ketentuan yang berlaku. Kuranngnya perhatian terhadap bagaimana memperlakukan Aset Tetap dengan baik sesuai PSAP NO.07, menjadi tujuan utama penulisan Tugas Akhir ini untuk mengevaluasi kembali mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan Aset Tetap secara khusus terhadap Penghapusan Aset Tetap yang sudah Rusak Berat.
References
2.BPK-RI (2014-2015 31 Desember). “Laporan Keuangan Audit.†http//www.bpk.go.id/files/kep_1
472195954. Pdf diakses 12 Mei 2018
3.Fokus Media. Mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 tahun 2010
4.Kiose, Donald, Weygandt, Jerry, and Terr D. Warfield. (2007). Intermediate Accounting
5.Mahmud M, Hanafi. (2003), Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Universitas Gadjah
Mada
6.Munawir, S (2007), Analisis Laporan Keuangan. Edisi Kedelapan, Yogyakarta: Liberty, g. Now York: Jhon Willey & Sons, Inc
7.Penghapusan Barang Milik Daerah (2017 10 juni) http://www. Yusrilanlapananda. Wodpress.com/2017/10/06/peng hapusan barang milik daerah//
8.Peraturan President %4 tahun 2010
9.Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedomaan teknis pengelolaan BMD
10. Rachmat, (2010), Akuntansi Pemerintah. Bandung: CV Pustaka Setia
11.Soemarso, (2008). Akuntansi Suatu Pengantar. Malang: Universitas Brawijaya
12. Yusuf Haryono, (2011) Dasar-Dasar Akuntansi. Edisi Ketujuh Yogyakarta: STIE YKPN.
Copyright (c) 2021 Jurnal Pitis AKP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong