ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULAR (KISEL) SORONG

Main Article Content

Markus Muda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada Koperasi Telekomuikasi
Selular (KISEL) Sorong dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum.
Dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan metode wawancara dan studi
pustaka.Jenis data yang terkumpul di analisis dengan metode deskriptif. Hasil
analisis menunjukkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas
Pegawai Tetap pada Koperasi Telekomuikasi Selular (KISEL) Sorong masih terjadi
kesalahan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULAR (KISEL) SORONG. (2018). Jurnal Pitis AKP, 2(1), 5-17. https://doi.org/10.32531/jakp.v3i1.87

References

Anonim1.www.kiselindonesia.com

Anonim2. www.online-pajak.com

Anonim3. www.pajak.go.id

Mardiasmo Dr.,MBA. Ak. (2009). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Penerbit Andi.

S. Munawir, (1985). Pokok- Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Hasanuddin Tatang & Widyaiswara, (2015). Perpajakan Bendahara Pengeluaran. Jakarta: UNDP.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, PPh Pajak Penghasilan.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>