ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULAR (KISEL) SORONG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan PajakPenghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada Koperasi TelekomuikasiSelular (KISEL) Sorong dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum.Dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan metode wawancara dan studipustaka.Jenis data yang terkumpul di analisis dengan metode deskriptif. Hasilanalisis menunjukkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atasPegawai Tetap pada Koperasi Telekomuikasi Selular (KISEL) Sorong masih terjadikesalahan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008.
Article Details
How to Cite
Muda, M. (2018). ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULAR (KISEL) SORONG. Jurnal Pitis AKP, 2(1), 5-17. https://doi.org/10.32531/jakp.v3i1.87
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong
References
Anonim1.www.kiselindonesia.com
Anonim2. www.online-pajak.com
Anonim3. www.pajak.go.id
Mardiasmo Dr.,MBA. Ak. (2009). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Penerbit Andi.
S. Munawir, (1985). Pokok- Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Hasanuddin Tatang & Widyaiswara, (2015). Perpajakan Bendahara Pengeluaran. Jakarta: UNDP.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, PPh Pajak Penghasilan.
Anonim2. www.online-pajak.com
Anonim3. www.pajak.go.id
Mardiasmo Dr.,MBA. Ak. (2009). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Penerbit Andi.
S. Munawir, (1985). Pokok- Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Hasanuddin Tatang & Widyaiswara, (2015). Perpajakan Bendahara Pengeluaran. Jakarta: UNDP.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, PPh Pajak Penghasilan.