ANALISA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULAR (KISEL) SORONG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada Koperasi Telekomuikasi
Selular (KISEL) Sorong dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum.
Dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan metode wawancara dan studi
pustaka.Jenis data yang terkumpul di analisis dengan metode deskriptif. Hasil
analisis menunjukkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas
Pegawai Tetap pada Koperasi Telekomuikasi Selular (KISEL) Sorong masih terjadi
kesalahan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008.
Article Details
Section
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong
How to Cite
References
Anonim1.www.kiselindonesia.com
Anonim2. www.online-pajak.com
Anonim3. www.pajak.go.id
Mardiasmo Dr.,MBA. Ak. (2009). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Penerbit Andi.
S. Munawir, (1985). Pokok- Pokok Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Hasanuddin Tatang & Widyaiswara, (2015). Perpajakan Bendahara Pengeluaran. Jakarta: UNDP.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, PPh Pajak Penghasilan.