Pengendalian Gratifikasi Berbasis Web

Isi Artikel Utama

Alexander Dharmawan

Abstrak

Keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi dimulai dengan dikeluarkannya Pergub no 59 tahun 2014 dan diubah dengan Pergub no 24 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bila hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas. Sistem pengendalian yang ada dapat dikatakan belum optimal, data laporan masih belum tersimpan dan terintegrasi dalam satu media penyimpanan yang sama. Laporan gratifikasi dikumpulkan melalui email atau mengisi formulir secara langsung di gedung Inspektorat. Pengaduan masyarakat dihimpun melalui web Inspektorat. Ini yang menyebabkan proses rekapitulasi laporan menjadi kurang efisien dan efektif. Untuk itu, perlu sistem e-government untuk pengendalian gratifikasi berbasis web yang terintegrasi. Sistem dibuat dengan menggunakan framework bootstrap dan didukung oleh fungsi-fungsi PHP dengan penyimpanan berbasis MySQL. Hasilnya, data laporan gratifikasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan kasus gratifikasi di lingkungan Pemprov Jateng dapat direkapitulasi oleh UPG Jawa Tengah dengan lebih efektif dan efisien.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Referensi

1] P. Y. Ernowo, “Semester I, KPK Menetapkan 68 Penanganan Perkara,” Info Public, 2022. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/662358/semester-i-kpk-menetapkan-68-penanganan-perkara.
[2] M. Dua, Etika Antikorupsi Menjadi Profesional Berintegritas. Jakarta: KPK, 2019.
[3] A. Herarto, “Membangun Integritas Dengan Pengendalian Gratifikasi,” Sinergi, Jakarta, 2014.
[4] T. Sutabri, Konsep Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Offset, 2012.
[5] Y. D. Lestari, J. T. Nugraha, and N. M. Fauziah, “Pengembangan E-Government Melalui Layanan Aspirasi Masyarakat Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Magelang,” J. Ilmu Adm., vol. XVI, no. 2, pp. 163–178, 2019.
[6] A. K. Kesumadewi, “Penerapan E-Government Di Indonesia Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi,” Wacana J. Ilmu Sos. dan Ilmu Polit., vol. VI, no. 1, pp. 101–116, 2019.
[7] L. Hardjaloka, “Studi Penerapan E-Government Di Indonesia Dan Negara Lainnya Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi Di Sektor Publik,” Rechts Vinding, vol. 3, no. 3, pp. 435–452, 2014.
[8] L. Suryani and R. F. Waliulu, “Perancangan Dan Implementasi Sistem Informasi Jasa Penitipan Paket Berbasis Website Menggunakan Framework Bootstrap (Studi Kasus Anbiya Jastip),” J. Elektro Luceat, vol. 07, no. 02, 2021.
[9] A. Kadir, Pengenalan Sistem Informasi Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset, 2014.
[10] I. Sommerville, Software Engineering, 9th Editio. Boston: Pearson Education, Inc, 2011.
[11] Munawar, Analisis Perancangan Sistem Berorientasi Objek Dengan UML. Bandung: Informatika, 2018.