PENGARUH PEMAHAMAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA SORONG
Main Article Content
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Sorong. Hal ini dibuktikan dengan koefisien regresi sebesar 0,742, yang menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu unit pemahaman pajak menyebabkan peningkatan 0,742 unit kepatuhan wajib pajak. Hasil uji t menunjukkan nilai t hitung sebesar 6,352, yang lebih besar dari nilai t tabel sebesar 2,048 (6,352 > 2,048), dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, sehingga hipotesis penelitian diterima. Selanjutnya, koefisien determinasi (R²) sebesar 0,590 menunjukkan bahwa 59,0% variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh variabel pemahaman pajak.
Hasil kuesioner menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki tingkat pemahaman pajak yang baik, termasuk pemahaman tentang kepemilikan NPWP, kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, batas waktu pelaporan, dan manfaat pajak untuk pembangunan. Tingkat pemahaman yang baik ini berkontribusi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak di kalangan UMKM perlu didukung melalui program penyuluhan berkelanjutan, konseling, pelatihan pajak, dan bantuan dalam menggunakan layanan pajak digital.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong
How to Cite
References
[1] Hamidah L, Mujiyanti M. 2026. Analisis Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan serta Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. https://journal.ipm2 kpe.or.id/index.php/ COSTING /article/ view /19598?utm_source. Journal of Economic, Bussines and Accounting (Costing).
[2] Jehadun M. Suwandi. Daromes F E. 2024. Faktor Prediktor Kepatuhan Wajib Pajak dalam Perspektif Theory of Planned Behavior (Studi Empiris pada KPP Pratama Ruteng). https://www.unisbank. ac.id/ojs/ index.php/fe9/article/view/10044?utm_source. Jurnal : Dinamika Akuntansi – Keuangan & Perbankan.
[3] Misra F. 2019. Tax Compliance : Theories, Research Development and Tax Enforcement Models. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/ accruals /article /view/ 72?utm _source = chatgpt .com. Jurnal : Accruals (Accounting Research Journal of Sutaatmadja).
[4] Soemitro, R. dalam Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi. https://repository. widyatama. ac.id/server/ api/core/bitstreams /673460f3- b263- 444e- 9bd6-cf359a8984db/content
[5] Adriani, P.J.A dalam Zain, M. 2007. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. https:// 123 dok.com /document /y83 jp92q- pustaka-pengertian- rochmat-soemitro- mardiasmo-pengertian -mengenai -andriani.html
[6] Wardani, S., Kurniawan, R., & Haryono. 2024. Teori Atribusi: Memahami Hubungan Kualitas Layanan, Pemahaman Perpajakan, Implementasi Sanksi dan Kepatuhan Pajak. https://journal. univpancasila.ac.id /index.php/jrap/ article/view/6681?utm_source=. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan), 11(1), 183–197.
[7] Sugiarto, R. B. F., & Syaiful. 2022. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. https: // journal. umg.ac.id /index.php /jcaa/article /view/4247 ?utm_source=. Journal of Culture Accounting and Auditing, 1(1), 95–106.
[8] Wati, N. K. S. S., Sara, I. M., & Yudha, C. K. 2023. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan WPOP. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JAP/article/view/59113?utm. Jurnal Akuntansi Profesi, 14(1), 1–11.
[9] Waluyo. 2022. Perpajakan Indonesia Edisi 13. Jakarta: Salemba Empat.
[10] Al Farisi, S., Fasa, M. I., & Suharto. 2022. Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index. Php /es /article/ view/307?utm. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah.
[11] Mubarok, H. K., Rifai, M., & Rahman. (2023). Peranan Penting UMKM untuk Menopang Stabilitas Keuangan dan Perekonomian Nasional. https://ojs.fkip.ummetro. ac.id/index. php/ ekonomi /article /view /9102?utm_ Promosi: Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi.
[12] Tambunan, T. (2019). Recent Evidence of the Development of Micro, Small and Medium Enterprises in Indonesia. https:/ /link.springer.com/article/10.1186/s40497-018-0140-4?utm chatgpt.com Journal of Global Entrepreneurship Research, 9(18).
[13] Sari I A D. Astawa B P G I. 2025. Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Digitalisasi Layanan Pajak dan Budaya Tri Hita Karana terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar. https:// ejournal. undiksha.ac.id /index.php /JJA / article/ view/ 100628 ?utm.
[14] Arrasyid U G. Chairina W S. 2025. Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan Sistem E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/33660?utm_. Jurnal Pendidikan Tambusai.
[15] Tel Aisyah S. Vonna M S. 2024. Pengaruh Pemahaman Akuntansi dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada KPP Pratama Meulaboh. https://j-innovative.org/index.ph p/Innovative /article/view/9183?utm_. Innovative : Journal Of Social Science Research.
[16] Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.