PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA BADANPENGELOLAAN KEUANGAN & ASET DAERAHKABUPATEN SORONG SELATAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi asettetap terhadap PSAP 07 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yangditerapkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Selatan. Penerapan akuntansi aset tetap yang dimaksud meliputipengakuan, pengukuran, penyusutan, dan pengungkapan aset tetap. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara yangdilakukan untuk mengambil data-data serta informasi yang diperlukan untukmempelajari dan menganalisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwauntuk penerapan pengakuan, pengukuran, penyusutan dan pengungkapan yang dilakukan telah sesuai denganPSAP 07.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong
How to Cite
References
Al Haryono Jusup. 2002. Dasar Dasar Akuntansi Jilid 1 Edisi 5. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.
Bastian, Indra. 2007 . Sistem Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Fauziah, I. (2018). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ilmu
Hery. 2014. Akuntansi Dasar 1 dan 2.Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. hhtps://bpkad.sorongselatankab.go.id/,Tugas Dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2018. PSAK 16 (Revisi 2018). Jakarta : Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia
Mahmudi. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : penerbit UII pres.
Martini, Dwi., dkk. 2016. Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Pemerintah, Nomor 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernayataan Standar Akuntansi Pemerintahan, Nomor 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap.
Prof. Dr. Mardiasmo Fachrudun 2020 (Manajemen Aset Tetap Jilid 1)