PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN SORONG
Abstract
Di Kabupaten Sorong masih sering dijumpai adanya perselisihan dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan jual beli yang disebabkan karena masyarakat tersebut dalam melakukan peralihan hak milik atas tanah meaish mengedapnkan kebiasaan yang terjadi secara turun temurun (adat) sedangkan hukum positif yang berlaku cenderung terabaikan.Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan jual beli di Kabupaten Sorong sudah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997dan faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan peralihan jual beli hak milik atas tanah yang sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 di Kabupaten Sorong. Responden adalah para pemilik tanah, Pemda Kabupaten Sorong, Kantor BPN, dan Kantor Pengadilan serta Kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) berjumlah 30 orang. Data dikumpulkan melalui kuisioner dan wawancara. Kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif melalui distribusi frekuensi, pada tahap selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil menunjukkan Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong menurt Budiman Langga telah sesuai dengan peraturam perundang-undangan yang berlaku yakni melakukan pendaftaran terhadap setiap peralihan hak milik atas tanah. Faktor-faktor yang memengaruhi yakni peran aktif aparat pemerintahan dan masyarakat.
References
Abdurrahman. (1984). Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria VI. Alumni, Bandung.
A.P. Parlindungan. (1994). Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Majum Bandung.
Badan Pusat Statistik Kab. Sorong. (2002). Kabupaten Sorong dalam Angka Tahun 2022, Kerjasana BPS dan PEMDA Kabupaten Sorong.
C.S.T. Kansil. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesiam cetakan VII, Balai Pustaka, Jakarta.
Djaren Saragihm. (1984). Masalah-masalah dalam Hukum Pertanahan, Alumni, Bandung.
Efendi Perangin. (1986). Hukum Agraria di Indonesia. Suatu telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
John Salindeho. (1994). Manusia, Tanah, Hak dan Hukum. Usaha Nasional, Surabaya.
Pabeta. (1989). Hukum Perdata II. FPIPS IKIP, Ujung Pandang.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun. (1997). Sinar Grafika, Jakarta.
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, diterbitkan oleh Proyek Yurispridensi Mahkamah Agung.
R. Subekti. (1987). Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti. (1990). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-21 PT. Pradya Paramitha, Jakarta.
R. Subekti. (1996). Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Soedharyo Soimin. (2001). Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Tahir Tungadi. (1987). Ketentuan-Ketentuan Umum Hukum Perjanjian, Lephas, Ujung Pandang.
Ter Haar. (1987). Asas-Asar dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K.N.G. Soebekti Poeponto, PT. Pradya Paramitha, Jakarta.
Undang-Undang Pokok Agraria, PT. Pradya Paramita, Jakarta.
Copyright (c) 2022 SOSCIED

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Katolik Saint Paul Sorong